Yth. pengelola website trans jogja, klo boleh saya tlong dikasih tau soal peraturan atau landasan yuridis mengenai pengadaan program bus trans jogja ini, coz saya butuh bt referensi penelitian nich. kali ja saya dapet informasi yg laen soal bus trans ini. klo boleh tau juga kantor pengelola bus trans ini dimna sech?sblumnya mkasih ya bt penjelasan..
Trackback URL for this post:
http://transjogja.net/trackback/64



coba membantu
Dasar hukum pengoperasian trans jogja. Pertama, Perda No 1 tahun 2008 tentang Perda Pengangkutan Orang Dengan Angkutan Umum di jalan di Wilayah Provinsi DIY; Kedua, Perda No: 2 tentang Retribusi Jasa Umum yang terkait dengan pengaturan tarif jasa-jasa yang lain.
http://www.bapeda.pemda-diy.go.id/detail.php?jenis=29&id=5421&PHPSESSID=8eb44d35f584db997d0437f9766af9e2
Kalo saya baca di koran sih, kantor PT. Jogja Tugu Trans di daerah Rejowinangun.
Selamat melakukan penelitiannya ya..! Mungkin perlu dipertimbangkan ke Dinas Perhubungan DIY juga, karena PT. JTT cuma sebagai operator, sedangkan kewenangan penyediaan infrastuktur (misal : shelter) itu ada pada Dinas Perhubungan Provinsi DIY. Semoga hasilnya nanti bisa bermanfaat untuk kita semua..
kantor
kantornya itu perempatan rejowinangun ke timur, kanan jalan sebelum pompa bensin
Post new comment